Produk asuransi tidak hanya memberikan perlindungan ketika tertanggung meninggal dunia saja. Manfaat asuransi jiwa juga bisa dimanfaatkan ketika tidak ada klaim yang terjadi, sehingga tetap mendapatkan manfaat berupa dana pensiun. Untuk mendapatkan dana pensiun yang digunakan untuk kehidupan setelah tidak bekerja lagi Anda bisa memilih produk asuransi salah satunya DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang ada di Allianz. DPLK bisa memberikan perlindungan yang perusahaan dan karyawan untuk mendapatkan dana pensiun dan pesangon dengan mengajukan klaim asuransi Allianz.

Produk DPLK dari Allianz Indonesia

Pensiun merupakan hal yang akan dipunyai oleh setiap orang ketika sudah memasuki usia pensiun sehingga tidak menghasilkan gaji lagi. Hal tersebut bisa membuat masalah keuangan apabila tidak menyiapkan dana pensiun, oleh karena itulah biasanya tempat kerja mempunyai perlindungan pada karyawan dengan memotong gaji setiap bulannya yang dipunyai karyawan untuk mengalokasikannya guna mempersiapkan dana pensiun.

Salah satu caranya adalah dengan menggunakan asuransi yang bisa menjamin untuk melindungi karyawan ketika meninggal dunia ataupun sudah memasuki usia pensiun sehingga mendapatkan dana pensiun yang cukup. DPLK dari Allianz memberikan perlindungan bagi karyawan di perusahaan untuk menyiapkan dana pensiun yang tidak hanya bisa menyimpan dana untuk kebutuhan pensiun tetapi juga perlindungan dari resiko yang bisa dialami oleh tertanggung. DPLK Allianz Indonesia memberikan manfaat produk sebagai berikut ini:

  • Manfaat yang pertama adalah akan memberikan perlindungan ketika karyawan pensiun normal. Banyak karyawan yang pensiun karena sudah memasuki usia pensiun. DPLK Allianz bisa digunakan untuk mewujudkan mempunyai dana yang cukup ketika setelah memasuki masa pensiun yang normal yaitu sekurang-kurangnya 40 tahun atau 55 tahun sesuai dengan ketentuan yang dipunyai oleh perusahaan dan aturan dari pemerintah.
  • Manfaat DPLK sebagai produk asuransi untuk menyiapkan dana pensiun juga akan tetap memberikan manfaat perlindungan ketika manfaat pensiun yang dipunyai dipercepat. Anda bisa pensiun dengan dana yang cukup ketika lebih cepat dibandingkan usia pensiun yang sesuai dengan ketentuan. Di mana penyebab dari pensiun yang dipercepat tersebut bisa disebabkan oleh beberapa faktor mulai dari tidak bekerja lagi. Apabila sudah berhenti bekerja, maka membuat persiapan dana pensiun juga tidak bisa dilanjutkan. Resiko lainnya juga tidak bisa terjadi sehingga membuat tidak bisa membayar kontribusi karena tidak ada lagi penghasilan yang diterima. Hal tersebut yang membuat pensiun bisa dipercepat dan setidaknya sudah mempunyai produk DPLK dari Allianz 5 tahun sebelum usia pensiun yang normal.
  • Perlindungan selanjutnya dari DPLK Allianz adalah manfaat untuk ahli waris apabila tertanggung yang bukannya mencapai usia pensiun akan tetapi justru mengalami resiko meninggal dunia. Apabila meninggal dunia tersebut, ahli waris Anda baik janda, duda, ataupun anak yang ditunjuk akan bisa mendapatkan manfaat pensiun yang dipunyai terdiri dari mendapatkan uang pensiunan, akan mendapatkan dana pensiun dini apabila meninggalnya sebelum waktu tersebut, dan juga bisa mendapatkan saldo yang dikembalikan ketika meninggal dunianya setelah mencapai usia pensiun dini yang ditetapkan oleh asuransi Allianz.
  • Manfaat perlindungan ketika mempunyai produk DPLK yang bisa didapatkan ketika mengajukan klaim asuransi Allianz adalah ketika tertanggung pensiun yang disebabkan oleh mengalami cacat fisik, intelektual, mental, maupun sensorik sehingga tidak mampu lagi untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang akan menerima 100% dana pensiun yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan tertanggung.

Cara Klaim yang Bisa Diajukan untuk Mendapatkan Dana Pensiun

Dana pensiun akan bisa didapatkan apabila memenuhi manfaat perlindungan yang dipunyai oleh Allianz seperti di atas. Apabila terjadi resiko sehingga Anda pensiun dini, maka hal yang dapat dilakukan adalah mengajukan klaim yang perlu memperhatikan cara berikut ini:

  • Pastikan untuk melengkapi dokumen klaim yang dibutuhkan baik ketika pensiun normal, pensiun yang dipercepat, pensiun yang ditunda, dan juga lainnya.
  • Selanjutnya mengisi dan melengkapi dokumen formulir untuk menarik dana pensiun yang dikumpulkan ketika sudah pensiun yang disebabkan oleh beberapa hal di atas.
  • Mengirimkan formulir yang telah disiapkan untuk membuat proses mendapatkan dana pensiun yang Anda inginkan dapat berjalan dengan lancar.
  • Tunggu proses verifikasi untuk membuat pencairan dana pensiun yang Anda inginkan dapat diterima. DPLK mempunyai aturan untuk bisa memberikan dana pensiun maksimalnya 7 hari setelah kerja ketika pengajuan pencairan dana pensiun Anda sudah disetujui oleh DPLK.

Agar bisa mendapatkan dana pensiun, DPLK dari Allianz Indonesia bisa diandalkan karena mempunyai perlindungan dari resiko pensiun yang lengkap. Anda tinggal mengajukan klaim asuransi Allianz dengan melengkapi dokumen yang diminta oleh pihak Allianz sehingga cukup bukti untuk membuat proses penyelesaian klaim menjadi lebih cepat. Kirimkan dokumen klaim pengajuan dana pensiun dengan mudah ke alamat DPLK Allianz Indonesia yang ada di Jakarta.