Setelah melahirkan, salah satu proses administrasi yang harus dilakukan adalah memastikan bayi sudah memiliki dokumen kependudukan. Semakin cepat diurus maka makin gampang urusan administrasi ke depannya. Beberapa dokumen yang wajib diurus adalah akta kelahiran, kartu keluarga, dan BPJS Kesehatan.

Semua Dokumen Bisa Diurus Daring

Anakku lahir di RS Murni Teguh, Ciledug. Rumah sakit tidak menyediakan pengurus dokumen kependudukan, hanya menyediakan Surat Keterangan Lahir (SKL) atau Surat Kelahiran sehingga orangtua harus mengurus dokumennya sendiri. Bagi yang ingin melahirkan, fasilitas mengenai pengurusan dokumen ini bisa ditanyakan ke fasilitas kesehatan. Syukur kalau ternyata menyediakan pengurusan dokumen kelahiran, kalau tidak, tenang saja semuanya bisa dilakukan secara daring.

Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak

RS Murni Teguh hanya menyediakan Surat Kelahiran. Bagi yang ingin lahiran disini, perlu diperhatikan bahwa Surat Kelahiran didapatkan di bagian Rekam Medis. Rekam Medis hanya beroperasi di jam kerja, tidak tau sampai jam berapa tapi yang pasti malam sudah tutup. Jadi, satu atau dua hari setelah melahirkan bisa dipastikan ke perawat di pagi hari terkait hal ini. Dokumen dari rumah sakit yang diperlukan untuk pengurusan dokumen cukup Surat Kelahiran.

Setelah mendapatkan surat, silakan untuk mengurus dokumen kependudukan anak sesuai dengan domisili Kartu Keluarga (KK). Ingat ya, domisili Kartu Keluarga bukan tempat kelahiran bayi. Aku domisili KK di Sleman sedangkan bayiku lahir di Tangerang, jadi aku harus mengurus di Dukcapil Sleman, tidak bisa di Tangerang.

Tapi tenang, walaupun tempat tinggal sekarang berbeda dengan domisili KK, sekarang pelayanan kependudukan sudah bisa daring. Disdukcapil Tangerang Selatan menyediakan layanan daring melalui https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/ dan Dukcapil Sleman ada di https://dukcapilonline.slemankab.go.id/. Masing-masing Dukcapil punya alur sendiri untuk pembuatan dokumen, disini aku mau menjelaskan proses pembuatan melalui Dukcapil Sleman.

Syarat Dokumen Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak Dukcapil Sleman

Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Surat Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • KTP Orangtua
  • KTP 2 Saksi

Dokumen-dokumen tersebut diunggah di laman yang disediakan, proses memakai waktu 2-3 hari kerja. Saat proses ini akan sekaligus menghasilkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak. Saat sudah selesai maka akan mendapatkan surel untuk bisa cetak dokumen di mesin ADM. Kalau tidak butuh fisik, dokumen digital juga sudah bisa langsung diakses lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepala keluarga.

Informasi lebih lanjut Dukcapil Sleman bisa diakses disini: https://linktr.ee/dinasdukcapilsleman

Syarat Dokumen Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak Dukcapil Sleman

Awalnya karena domisiliku di Tangerang Selatan, aku sempat bertanya ke Disdukcapil Tangerang Selatan dan mendapatkan info ini untuk pengurusan dokumen kependudukan anak.

PAKET AKTA KELAHIRAN, KARTU KELUARGA dan KIA – BELUM MEMILIKI NIK

  • Link pendaftaran online: http://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id
  • Silahkan daftar sesuai jadwal di buka jam 8.00 – 12.00 wib, kuota ; 200 /hari
  • Alur
    • pilih menu Mulai Pendaftaran
    • Pilih PAKET AKTA KELAHIRAN + KK
    • Pilih PAKET AKTA KELAHIRAN DAN KARTU KELUARGA – BELUM MEMILIKI NIK
    • klik Mulai
    • isi data
    • upload dokumen persyaratan (klik tanda tambah data jika dokumen yang di upload lebih dari 1 dokumen)
    • Simpan
  • FOTO FORMULIR DAN PERSYARATAN DI UPLOAD / UNGGAH SEKALIGUS
    • FOTO PEMOHON MEMEGANG FORMULIR (TANPA TOPI, TANPA KACAMATA HITAM, WAJAH MELIHAT KEARAH KAMERA)
    • Isi dan Upload Foto Formulir F-2.01 ( Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil ) (Formulir lembar 1 & 4 untuk kelahiran)
    • Isi dan Upload Foto Formulir F-2.03 ( SPTJM Kelahiran / jika tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran )
    • Isi dan Upload Foto Formulir F-2.04 ( SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri ( jika tidak memiliki Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Bukti Lain yang Sah )
    • Foto Surat Keterangan Lahir Bidan atau RS Lembar Lengkap ( Terlihat Stampel dan Tanda Tangan ) YANG SUDAH TERCANTUM NAMA ANAK. JIKA BELUM DAPAT DI TULIS
    • Foto Asli Kartu Keluarga Kota Tangerang Selatan
    • Isi dan Upload Foto Formulir F-1.02 ( Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan )
    • Isi dan Upload Foto Formulir F-1.06 ( Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan / Jika ada perubahan elemen data pada KK )
    • Foto Asli Dokumen pendukung yang valid dan sah sesuai dengan isian Formulir F-1.06 ( Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan )
    • Foto Asli Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan Lembar Lengkap setiap halaman ( Milik Orang Tua dari Pemohon Akta Kelahiran )
    • Foto Paspor ( Untuk Orang Asing )
    • Foto SKTT ( Bagi Orang Asing Pemegang Kitas )
  • dokumen yang di upload semua harus asli
  • Pengecekan dokumen di proses / di tolak / selesai
  • pilih menu pengecekan status >masukan Nomor Registrasi > cari
  • silahkan cek secara berkala
  • sop -+ 1 hari kerja

Informasi lebih lanjut Disdukcapil Tangerang Selatan bisa diakses melalui chat Whatsapp di: http://wa.me/628111204333

BPJS Kesehatan

Setelah mendapatkan dokumen kependudukan, sebagai warga negara yang baik dan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang maksimal, jangan lupa untuk mendaftarkan anak di BPJS Kesehatan. Kalau BPJS Kesehatan dilakukan di satu tempat dimanapun wilayahnya. Silakan untuk chat Whatsapp di http://wa.me/628118165165 dan nanti tinggal pilih administrasi. Akan ada link yang bisa diakses untuk permohonan. Lalu pilih penambahan anggota keluarga.

Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan Anak

  • File / Foto KK (Wajib)
  • Swa Foto KTP Peserta/Anggota Keluarga dalam 1 KK (Foto Wajah Diri dengan KTP)
  • File / Foto Buku Tabungan/ATM (BNI/BCA/BRI/Mandiri/BTN/BSI)
  • File / Foto SK Pengangkatan Terakhir
  • File / Foto Daftar Slip Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan/ Bukti tunjangan pensiunan
  • File / Foto Surat Aktif Sekolah / Kuliah / Bukti Bayar SPP (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun)
  • File / Foto Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran Khusus Bayi Baru Lahir
  • File / Foto Penetapan Pengadilan untuk Anak Angkat

Unggah dokumen-dokumen tersebut lewat link yang didapatkan di Whatsapp. Pastikan unggah dokumen dengan format yang sama, walaupun situs menyediakan jpeg dan pdf untuk unggah, kalau dokumennya ada yang diunggah di pdf dan jpeg maka akan gagal. Jadi, pastikan semuanya seragam formatnya.

Setelah selesai submit, proses selanjutnya akan dikabari lewat Whatsapp. Proses BPJS akan selesai dalam waktu satu hari kerja. Setelah proses selesai, bisa dicek di Mobile JKN kepala keluarga, akan ada anggota keluarga yang bertambah.

Itu tadi cara untuk mengurus dokumen kependudukan dan BPJS kesehatan untuk anak baru lahir. Selain menjaga kandungan gizi ibu hamil, setelah melahirkan tetap ada dokumen yang perlu kita urus! Ada pengalaman menarik selama mengurus dokumen ini atau pertanyaan, silakan tulis di kolom komentar ya!